- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Apa anda sering diberi pekerjaan rumah oleh guru? Tetapi sobat tidak bisa menyelesaikannya? Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengerjakan tugas tsb, salah satunya adalah dengan bertanya pada saudara, selain itu mendapatkan kunci jawaban di internet bisa menjadi solusi pilihan saat ini.
Kami mempunyai 1 jawaban dari apa aja yang termasuk ke dalam objek pajak final dan tidak final. Silakan lihat jawaban selengkapnya disini:
Apa Aja Yang Termasuk Ke Dalam Objek Pajak Final Dan Tidak Final
Jawaban: #1: Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.Buku ini berisikan penjelasan secara komperehensif atas 23 jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah: Penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya
Sedangkan PPh non final adalah penghasilan yang dikenakan atas obyek lainnya dimana seluruh penghasilan, selain yang telah dikenakan PPh Final, diakumulasikan selama satu tahun pajak dan dihitung pajak penghasilannya secara berlapis sesuai pasal 17 UU PPh No. 36/2008.Source:UU PPh No. 36/2008.
Jadikan yang TERBAIK yaa
![Final Frontier](https://i0.wp.com/images-na.ssl-images-amazon.com/images/S/mediaservice.woot.com/a44db5e6-bdb3-458d-b96d-17328f4011b9._AC_SR882,441_.png)
Frontier final. Final frontier
Silahkan di-bookmark dan infokan ke teman-teman lainnya ya ...
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar